Saturday, September 16, 2006

Sedikit tentang Basic Journalism (4)

/ Budiman S. Hartoyo

 

SESUAI dengan namanya, hubungan masyarakat (public relation, selanjutnya disebut humas), adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi penghubung antara badan (instansi pemerintah, perusahaan swasta, organisasi) dan masyarakat (public). Tetapi tugas humas tidak sekedar sebagai “penghubung” belaka, melainkan lebih berperan sebagai “juru penerang” yang menjelaskan kebijakan (policy) badan yang diwakilinya kepada publik, baik secara langsung maupun melalui pers.

 

          Berbeda dengan pers yang harus bersikap independen, sebaliknya humas justru terikat (dependent) oleh badan yang diwakilinya. Berbeda dengan pers yang berkepentingan memberikan informasi kepada publik dengan sudut pandang publik, sebaliknya humas menyampaikan informasi kepada publik dengan sudut pandang badan yang diwakilinya. Karena informasi humas biasanya bersifat sepihak, mereka bukanlah narasumber primair bagi pers yang profesional.

 

          Bahwa informasi yang disampaikan oleh humas bersifat sepihak, itu memang hak mereka. Sebab, mereka semata-mata menyampaikan aspirasi, pendapat, atau pandangan badan yang diwakilinya. Dan itu sah. Humas tidak mungkin menyampaikan informasi yang berimbang, bahkan yang kontroversial. Adalah tugas pers untuk melengkapinya sehingga informasi awal tersebut dapat menjadi laporan yang berimbang (botheside coverage) yang siap disajikan kepada publik.

 

          Petugas humas yang baik selalu berusaha mempelajari dan memahami kebijakan badan yang diwakilinya. Ia harus paham betul (well informed) detil kebijakan yang akan disampaikan kepada publik, bukan hanya garis besarnya saja. Ia juga harus menguasai kekuatan dan kelemahan kebijakan tersebut, sehingga mampu menjawab secara baik dan bijak (elegant) semua pertanyaan bahkan sanggahan-sanggahan yang mungkin dilontarkan oleh publik atau pers.

 

          Petugas humas yang baik ialah yang pandai menyampaikan informasi dan menerangkannya secara luwes dan bijak. Berkat penjelasannyalah masalah yang semula dianggap ruwet menjadi lebih jelas dan terbuka. Ia bagaikan seorang diplomat yang pandai mengurai persoalan yang sulit menjadi gampang, problem yang panas menjadi adem. Ia bukanlah seorang “pembela” terhadap masalah yang diangap krusial oleh publik, apalagi jika pembelaan (apology) tersebut dilakukan dengan cara yang jauh dari luwes dan bijak.

 

          Oleh karena humas merasa perlu menyampaikan sikap, pandangan, pendapat atau informasi dari badan yang diwakilinya tersebut kepada publik seluas-luasnya, mereka menggunakan sarana yang paling efektif, yaitu konperensi pers (press conference). Konperensi pers harus diusahakan dihadiri oleh sebanyak mungkin wartawan yang mewakili berbagai media. Untuk menjaga wibawa badan yang diwakilinya, humas biasanya menggelar konperensi pers di tempat-tempat yang berwibawa pula, misalnya hotel lengkap dengan fasilitasnya. Tetapi ada pula konperensi pers yang diselenggarakan di kantor badan yang bersangkutan.

 

          Dalam konperensi pers, petugas atau kepala humas dapat menampilkan boss dari badan yang berkepentingan untuk berbicara menjelaskan duduk soal perkaranya, atau dia sendiri yang berbicara mewakili sang boss. Konperensi pers yang baik ialah yang memberi kesempatan kepada wartawan untuk menyampaikan pertanyaan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya. Dalam hal ini, petugas humas harus berhati-hati menjawab pertanyaan atau menangkis suatu tudingan. Jika ia tidak mengerti, lebih baik mengaku tidak mengerti, atau menyerahkan kepada pejabat yang berwenang untuk menjelaskannya. Untuk menghindari diskusi yang berlarut-larut, juga untuk memudahkan penjelasan, ada baiknya petugas humas membagikan pernyataan atau keterangan pers (press release) kepada wartawan.

 

          Dalam pada itu, ada kebiasaan buruk di kalangan petugas humas, bahkan juga para pejabat, yaitu memberikan sejumlah uang dalam amplop kepada wartawan, yang di kalangan pers di kenal sebagai “amplop”. Mula-mula “amplop” merupakan semacam “sogok” agar wartawan menulis (atau tidak menulis) tentang suatu kasus. Lama-kelamaan, pemberian “amplop” disampaikan secara halus sebagai “hadiah”, “uang jalan”, “uang bensin”, dan sebagainya. Namun hakikatnya sama saja: si pemberi berharap agar wartawan menulis atau tidak menulis tentang suatu kasus. Wartawan yang baik dan profesional niscaya menolak pemberian “amplop” karena hal itu melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

 

          Bagaimana dengan petugas humas? Perlukah ia memberi “amplop” kepada wartawan yang menghadiri konperensi pers? Bukankah humas sangat berkepentingan kepada pers? Jangan-jangan kalau humas tidak memberi “amplop”, wartawan menulis macam-macam. Humas tentu menjaga kredibilitas badan yang mereka wakili. Sebuah instansi atau perusahaan yang credible tak perlu takut kepada wartawan. Jika persoalan yang diuraikan oleh humas cukup menarik bagi pers, dan memang tidak ada “apa-apa” di belakang maksud konperensi pers tersebut, tak perlulah harus memberikan “amplop” kepada wartawan.

 

          Apalagi “amplop” sesungguhnya tidak mendidik, dan merupakan racun bagi wartawan yang profesional. Celakanya, humas sendiri, bahkan para pejabat, dewasa ini justru sudah terbiasa dengan “budaya amplop” – bentuk kecil dari “budaya korupsi” yang kian merajalela di tanah air kita.***

 

 
  

Posted by BSH at 15:05:22
Comments

Leave a Reply