Sedikit tentang Basic Journalism (3)
/ Budiman S. Hartoyo
KETIKA seorang petugas humas, atau pejabat, menjadi narasumber yang diwawancarai oleh wartawan, timbul beberapa keadaan yang bisa jadi atau kadang-kadang merepotkan si narasumber. Sang wartawan mencecar dengan berondongan pertanyaan yang menyudutkan, sementara narasumber tidak selalu siap dalam posisi bisa atau boleh menjawab atau menjelaskannya. Ada beberapa keadaan yang kemudian menimbulkan beberapa istilah sebagai berikut:
1. Off the records. Informasi boleh disampaikan kepada wartawan, tetapi wartawan dilarang memuatnya. Jika wartawan memuatnya, artinya melanggar kesepakatan mengenai off the records, ia melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia. Dalam hal ini narasumber hendaknya berulangkali menyatakan status informasi tersebut sebagai off the records di hadapan forum terbuka, sehingga seluruh wartawan mendengarnya. Kebalikan dari off the records ialah on the records.
2. Background information. Informasi boleh disampaikan kepada wartawan, dan wartawan boleh memuat substansinya, tetapi dilarang memuat sumbernya. Narasumber biasanya menjelaskan duduk soal suatu perkara secara panjang-lebar, cerita latar belakangnya, dan wartawan boleh menyimpulkannya sendiri – tanpa menyabutkan bahwa si narasumber adalah orang yang memberikan informasi tersebut.
3. Embargo. Informasi boleh disampaikan kepada wartawan, tetapi wartawan baru boleh memuatnya pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan dengan narasumber. Misalnya, narasumber minta embargo berita sampai dengan tanggal 31 Desember 2002 jam 24:00 WIB tengah malam. Artinya, wartawan baru boleh memuat informasi tersebut setelah tanggal 31 Desember 2002 jam 24:00 WIB.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (salah dalam memahami informasi), juga untuk memudahkan wartawan menulis berita, humas biasanya menyusun press release. Tetapi wartawan yang baik dan profesional tidak mengangap keteranganpers sebagai bahan berita yang penting, melainkan sebagai informasi awal. Ia akan mencari latar-belakang, seluk-beluk berita selengkap-lengkapnya dari berbagai sumber dan sisi, berimbang, sehingga menjadi berita yang utuh dan lengkap.
Seperti halnya wartawan, petugas humas yang menyusun press release hendaknya menguasasi bahasa Indonesia dengan baik, mampu menyusun kalimat secara benar, dengan logika bahasa standar. Pendek kata, petugas humas harus mampu menulis berita sebagaimana layaknya seorang wartawan. Ada juga petugas humas yang menyusun press release dengan membeberkan persoalan secara kronologis. Setiap hal atau persoalan diberi bernomor urut, sehingga kronologi persoalannya dapat dipahami dengan mudah. Gunakan bahasa Indonesia yang lugas dan mudah, jelaskan persoalan secara gamblang.
Meskipun menyusun press release lebih kudah ketimbang menulis berita, jangan tinggalkan tiga kunci penting berikut ini: (1). Menguasai persoalan dengan sebaik-baiknya (well informed); (2). Menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar; (3). Mampu menggunakan logika bahasa standar.
Meskipun press release sudah dibagikan, petugas humas bisa minta agar wartawan hanya memuat informasi tersebut setelah tanggal tertentu (embargo). Seringkali ada beberapa wartawan yang bertanya di luar informasi yang sudah tertulis pada press release. Dalam hal ini petugas humas bisa memberikan penjelasan tambahan, atau cukup dengan press release itu saja. Jika penjelasan tambahan tersebut diberikan, informasi tambahan tersebut bisa on the records, off the records atau hanya sebagai background information saja – tergantung dari situasi dan sifatnya.***