Sunday, September 17, 2006

Sedikit tentang Basic Journalism (5)

/ Budiman S. Hartoyo

 

BENARKAH sekarang ini pers sudah meninggalkan obyektivitas? Banyak orang bukan saja meragukan, bahkan melihat kenyataan seperti itu. Apalagi, dalam jurnalisme sastra yang tampaknya mulai menjadi kecenderungan pers saat ini, salah satu cirinya konon meninggalkan obyektivitas. Dari sini tampak bahwa sebenarnya orang masih percaya bahwa menurut teori, pers harus obyektif. Tapi melihat kinerja (performance) pers masa kini, orang lantas menggugat obyektivitas itu.
 Saya melihat ada lima kesalahan sekaligus.

 

            Kesalahan pertama, mengukur pers dari kinerjanya, bukan berdasarkan teori jurnalisme yang baku. Orang mengakui, bahkan sudah takluk pada kenyataan bahwa pers sudah tidak obyektif lagi. Kesalahan kedua, orang menggunakan hasil pengamatan (yang belum tentu benar) tersebut untuk memvonis kinerja pers secara keseluruhan. Kesalahan ketiga, orang tidak menyertakan data untuk memperkuat argumentasi. Kesalahan keempat, orang mengikut-sertakan jurnalisme sastra untuk memperkuat tolok ukur bagi pers yang tidak lagi obyektif. Kesalahan kelima, salah persepsi terhadap jurnalisme sastra. Bahwa pers atau jurnalisme harus obyektif, harus mengemukakan fakta tanpa opini, harus berimbang, harus akurat, harus aktual — merupakan teori baku yang menurut saya sampai kapan pun tak terbantahkan.

 

           Kalau pun kinerja pers masa kini (atau kapan pun juga) dinilai tidak lagi memenuhi teori baku tersebut, tidak berarti sudah muncul teori baru, atau ada lompatan kemajuan di dunia pers. Justru sebaliknya harus dikatakan, bahwa pers yang tidak obyektif (dan sebagainya) sesungguhnya bukanlah pers. Ada yang melihat pers masa kini tidak lagi obyektif, tapi tanpa memberikan data.

 

           Kalau pun ada data mengenai hal itu, adakah hal itu merupakan kecenderungan mainstream? Mungkin memang ada pers yang tidak obyektif, juga pers yang tampil sebagai yellow papers; tapi hal itu hanya kecenderungan sebagian sangat kecil, bukan kecenderungan mainstream pers kita. Saya juga tak punya data yang cukup komprehensif, tapi saya kira sulit membantah bahwa koran atau majalah-majalah berikut ini telah meninggalkan teori jurnalisme yang baku: Kompas, Suara Pembaruan, Sinar Harapan, Media Indonesia, Republika, Koran TEMPO, Neraca, Bisnis Indonesia, Jawa Pos, Suara Merdeka, Pikiran Rakyat, Kedaulatan Rakyat, Serambi Indonesia, Riau Pos, Waspada, Haluan, Lampung Post, Fajar, Bali Pos, Majalah TEMPO, Forum Keadilan, Gatra, Pantau.

 

         Memang ada sebagian kecil pers kita yang kalau ditilik-tilik memang telah dengan sembrono melangar teori jurnalisme yang baku. Lihatlah, misalnya, Rakyat Merdeka, Pos Kota, sebagian penerbitan di bawah payung Jawa Pos Group, juga beberapa penerbitan kecil di beberapa daerah. Jadi, kalau pun ada data bahwa pers, atau sebagian kecil pers kita saat ini, tidak lagi obyektif – ya itu jelas pers yang melakukan kesalahan besar. Bukan lantas justru kita membenarkan data lapangan tersebut. Apalagi data tersebut  belum tentu benar, karena bukan merupakan kecenderungan mainstream.

 

           Jurnalisme sastra tidak obyektif? Siapa bilang? Dari mana teori semacam itu? Saat ini jurnalisme sastra merupakan kecenderungan sebagian sangat kecil pers kita, sementara sebagian terbesar dari mereka belum mengerti apa itu jurnalisme sastra. Jurnalisme sastra tetaplah merupakan karya jurnalisme, dan sama sekali bukan karya sastra. Jika yang dimaksud dengan “jurnalisme sastra” adalah “karya sastra”, itu salah besar. Tapi, karya sastra memang tak mungkin obyektif; karya sastra selalu subyektif.

          Adapun jurnalisme sastra (sebagai karya jurnalisme) adalah the story about facts, not fiction. Sebaliknya, karya sastra adalah the story about fiction, non facts. Yang ditulis dengan gaya jurnalisme sastra tetaplah fakta, fakta dan fakta, dan sama sekali bukan fiksi. Jurnalisme sastra sama sekali bukan cerita rekaan, tapi cerita sebenarnya mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang nyata dan benar-benar terjadi, yang tiada lain adalah fakta.

          Jurnalisme sastra pertama-tama adalah jurnalisme, dan sama sekali bukan dibalik menjadi “sastra jurnalisme” – suatu gaya yang jelas musykil. Bahwa pendekatan gaya penulisan jurnalisme sastra adalah sastra, memang sesuai dengan namanya. Tapi gaya penulisan jurnalisme yang “bersastra-sastra” haruslah sama sekali tidak mengorbankan hakikat jurnalisme yang menceritakan fakta. Gaya penulisan sastra hanyalah sekedar gaya, sementara hakikat jurnalisme tetaplah jurnalisme dengan kaidah-kaidah jurnalisme yang faktual.***   

Posted by BSH at 04:56:43 | Permalink | Comments (11)

Saturday, September 16, 2006

Sedikit tentang Basic Journalism (4)

/ Budiman S. Hartoyo

 

SESUAI dengan namanya, hubungan masyarakat (public relation, selanjutnya disebut humas), adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi penghubung antara badan (instansi pemerintah, perusahaan swasta, organisasi) dan masyarakat (public). Tetapi tugas humas tidak sekedar sebagai “penghubung” belaka, melainkan lebih berperan sebagai “juru penerang” yang menjelaskan kebijakan (policy) badan yang diwakilinya kepada publik, baik secara langsung maupun melalui pers.

 

          Berbeda dengan pers yang harus bersikap independen, sebaliknya humas justru terikat (dependent) oleh badan yang diwakilinya. Berbeda dengan pers yang berkepentingan memberikan informasi kepada publik dengan sudut pandang publik, sebaliknya humas menyampaikan informasi kepada publik dengan sudut pandang badan yang diwakilinya. Karena informasi humas biasanya bersifat sepihak, mereka bukanlah narasumber primair bagi pers yang profesional.

 

          Bahwa informasi yang disampaikan oleh humas bersifat sepihak, itu memang hak mereka. Sebab, mereka semata-mata menyampaikan aspirasi, pendapat, atau pandangan badan yang diwakilinya. Dan itu sah. Humas tidak mungkin menyampaikan informasi yang berimbang, bahkan yang kontroversial. Adalah tugas pers untuk melengkapinya sehingga informasi awal tersebut dapat menjadi laporan yang berimbang (botheside coverage) yang siap disajikan kepada publik.

 

          Petugas humas yang baik selalu berusaha mempelajari dan memahami kebijakan badan yang diwakilinya. Ia harus paham betul (well informed) detil kebijakan yang akan disampaikan kepada publik, bukan hanya garis besarnya saja. Ia juga harus menguasai kekuatan dan kelemahan kebijakan tersebut, sehingga mampu menjawab secara baik dan bijak (elegant) semua pertanyaan bahkan sanggahan-sanggahan yang mungkin dilontarkan oleh publik atau pers.

 

          Petugas humas yang baik ialah yang pandai menyampaikan informasi dan menerangkannya secara luwes dan bijak. Berkat penjelasannyalah masalah yang semula dianggap ruwet menjadi lebih jelas dan terbuka. Ia bagaikan seorang diplomat yang pandai mengurai persoalan yang sulit menjadi gampang, problem yang panas menjadi adem. Ia bukanlah seorang “pembela” terhadap masalah yang diangap krusial oleh publik, apalagi jika pembelaan (apology) tersebut dilakukan dengan cara yang jauh dari luwes dan bijak.

 

          Oleh karena humas merasa perlu menyampaikan sikap, pandangan, pendapat atau informasi dari badan yang diwakilinya tersebut kepada publik seluas-luasnya, mereka menggunakan sarana yang paling efektif, yaitu konperensi pers (press conference). Konperensi pers harus diusahakan dihadiri oleh sebanyak mungkin wartawan yang mewakili berbagai media. Untuk menjaga wibawa badan yang diwakilinya, humas biasanya menggelar konperensi pers di tempat-tempat yang berwibawa pula, misalnya hotel lengkap dengan fasilitasnya. Tetapi ada pula konperensi pers yang diselenggarakan di kantor badan yang bersangkutan.

 

          Dalam konperensi pers, petugas atau kepala humas dapat menampilkan boss dari badan yang berkepentingan untuk berbicara menjelaskan duduk soal perkaranya, atau dia sendiri yang berbicara mewakili sang boss. Konperensi pers yang baik ialah yang memberi kesempatan kepada wartawan untuk menyampaikan pertanyaan seluas-luasnya, sebebas-bebasnya. Dalam hal ini, petugas humas harus berhati-hati menjawab pertanyaan atau menangkis suatu tudingan. Jika ia tidak mengerti, lebih baik mengaku tidak mengerti, atau menyerahkan kepada pejabat yang berwenang untuk menjelaskannya. Untuk menghindari diskusi yang berlarut-larut, juga untuk memudahkan penjelasan, ada baiknya petugas humas membagikan pernyataan atau keterangan pers (press release) kepada wartawan.

 

          Dalam pada itu, ada kebiasaan buruk di kalangan petugas humas, bahkan juga para pejabat, yaitu memberikan sejumlah uang dalam amplop kepada wartawan, yang di kalangan pers di kenal sebagai “amplop”. Mula-mula “amplop” merupakan semacam “sogok” agar wartawan menulis (atau tidak menulis) tentang suatu kasus. Lama-kelamaan, pemberian “amplop” disampaikan secara halus sebagai “hadiah”, “uang jalan”, “uang bensin”, dan sebagainya. Namun hakikatnya sama saja: si pemberi berharap agar wartawan menulis atau tidak menulis tentang suatu kasus. Wartawan yang baik dan profesional niscaya menolak pemberian “amplop” karena hal itu melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

 

          Bagaimana dengan petugas humas? Perlukah ia memberi “amplop” kepada wartawan yang menghadiri konperensi pers? Bukankah humas sangat berkepentingan kepada pers? Jangan-jangan kalau humas tidak memberi “amplop”, wartawan menulis macam-macam. Humas tentu menjaga kredibilitas badan yang mereka wakili. Sebuah instansi atau perusahaan yang credible tak perlu takut kepada wartawan. Jika persoalan yang diuraikan oleh humas cukup menarik bagi pers, dan memang tidak ada “apa-apa” di belakang maksud konperensi pers tersebut, tak perlulah harus memberikan “amplop” kepada wartawan.

 

          Apalagi “amplop” sesungguhnya tidak mendidik, dan merupakan racun bagi wartawan yang profesional. Celakanya, humas sendiri, bahkan para pejabat, dewasa ini justru sudah terbiasa dengan “budaya amplop” – bentuk kecil dari “budaya korupsi” yang kian merajalela di tanah air kita.***

 

 
  

Posted by BSH at 15:05:22 | Permalink | No Comments »

Sedikit tentang Basic Journalism (3)

/ Budiman S. Hartoyo

 


 
KETIKA seorang petugas humas, atau pejabat, menjadi narasumber yang diwawancarai oleh wartawan, timbul beberapa keadaan yang bisa jadi atau kadang-kadang merepotkan si narasumber. Sang wartawan mencecar dengan berondongan pertanyaan yang menyudutkan, sementara narasumber tidak selalu siap dalam posisi bisa atau boleh menjawab atau menjelaskannya. Ada beberapa keadaan yang kemudian menimbulkan beberapa istilah sebagai berikut:

 

1.     Off the records. Informasi boleh disampaikan kepada wartawan, tetapi wartawan dilarang memuatnya. Jika wartawan memuatnya, artinya melanggar kesepakatan mengenai off the records, ia melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia. Dalam hal ini narasumber hendaknya berulangkali menyatakan status informasi tersebut sebagai off the records di hadapan forum terbuka, sehingga seluruh wartawan mendengarnya. Kebalikan dari off the records ialah on the records.

 

2.     Background information. Informasi boleh disampaikan kepada wartawan, dan wartawan boleh memuat substansinya, tetapi dilarang memuat sumbernya. Narasumber biasanya menjelaskan duduk soal suatu perkara secara panjang-lebar, cerita latar belakangnya, dan wartawan boleh menyimpulkannya sendiri – tanpa menyabutkan bahwa si narasumber adalah orang yang memberikan informasi tersebut.

 

3.     Embargo. Informasi boleh disampaikan kepada wartawan, tetapi wartawan baru boleh memuatnya pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan dengan narasumber. Misalnya, narasumber minta embargo berita sampai dengan tanggal 31 Desember 2002 jam 24:00 WIB tengah malam. Artinya, wartawan baru boleh memuat informasi tersebut setelah  tanggal 31 Desember 2002 jam 24:00 WIB. 

 

          Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (salah dalam memahami informasi), juga untuk memudahkan wartawan menulis berita, humas biasanya menyusun press release. Tetapi wartawan yang baik dan profesional tidak mengangap keteranganpers sebagai bahan berita yang penting, melainkan sebagai informasi awal. Ia akan mencari latar-belakang, seluk-beluk berita selengkap-lengkapnya dari berbagai sumber dan sisi, berimbang, sehingga menjadi berita yang utuh dan lengkap. 

 

          Seperti halnya wartawan, petugas humas yang menyusun press release hendaknya menguasasi bahasa Indonesia dengan baik, mampu menyusun kalimat secara benar, dengan logika bahasa standar. Pendek kata, petugas humas harus mampu menulis berita sebagaimana layaknya seorang wartawan. Ada juga petugas humas yang menyusun press release dengan membeberkan persoalan secara kronologis. Setiap hal atau persoalan diberi bernomor urut, sehingga kronologi persoalannya dapat dipahami dengan mudah. Gunakan bahasa Indonesia yang lugas dan mudah, jelaskan persoalan secara gamblang. 

 

          Meskipun menyusun press release lebih kudah ketimbang menulis berita, jangan tinggalkan tiga kunci penting berikut ini: (1). Menguasai persoalan dengan sebaik-baiknya (well informed); (2). Menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar; (3). Mampu menggunakan logika bahasa standar. 

 

          Meskipun press release sudah dibagikan, petugas humas bisa minta agar wartawan hanya memuat informasi tersebut setelah tanggal tertentu (embargo). Seringkali ada beberapa wartawan yang bertanya di luar informasi yang sudah tertulis pada press release. Dalam hal ini petugas humas bisa memberikan penjelasan tambahan, atau cukup dengan press release itu saja. Jika penjelasan tambahan tersebut diberikan, informasi tambahan tersebut bisa on the records, off the records atau hanya sebagai background information saja – tergantung dari situasi dan sifatnya.***

 

Posted by BSH at 14:58:33 | Permalink | No Comments »

Sedikit tentang Basic Journalism (2)


/ Budiman S. Hartoyo

 

SEBELUM mempelajari investigative reporting, atau jurnalisme investigasi, atau “laporan penyelidikan”, terlebih dahulu kita harus mengenal jenis-jenis berita. Baik dilihat dari susunan unsur-unsurnya, sifatnya, maupun kepentingan atau kegentingannya. Tanpa mengenal “apa itu berita”, sangat sulit bagi kita – bahkan tak berguna – untuk mempelajari jurnalisme investigasi. Apalagi jurnalisme literarir, jurnalisme sastra, yang berkembang di awal abad ini.

 

          Tapi lebih dari itu, oleh karena berita disajikan melalui bahasa, maka sangat janggal jika kita tidak menguasasi bahasa (Indonesia) secara baik dan benar. Wartawan yang kemampuan bahasa Indonesianya buruk adalah wartawan bodoh, bebal, yang sudah seharusnya menanggalkan baju kewartawanan.

 

1.     Berita. Berita harus berupa peristiwa yang sebenarnya yang disebut fakta. Idealnya, sebuah peristiwa baru bisa diberitakan jika menyangkut kepentingan umum, masyarakat, publik.

 

2.     Fakta dan opini. Berita harus mengandung fakta. Benar-benar terjadi tanpa mendapat tambahan opini atau pendapat si tawan. Karena itu berita harus obyektif dalam menceritakan fakta, tanpa opini.

 

3.     Bad news is a good news. Berita buruk adalah berita yang bagus. Ini pendapat klasik. Peristiwa yang biasa-biasa saja bukan berita; yang tidak biasa, atau luar biasa, itulah berita.

 

4.     Anjing menggigit. Anjing menggigit orang (peristiwa biasa) itu bukan berita. Tapi kalau ada orang menggigit anjing (peristiwa tidak biasa atau luar biasa) itu barulah berita. 

 

5.     Good news is a good news. Tapi sesungguhnya tidak selamanya good news itu bukan berita. Kerjasama pemuda muslim dan kristen menjaga keamanan di hari raya Idulfitri dan Natal di Manado, adalah good fact yang good news.

 

6.     The nose of news. Bad news atau good news bisa jadi berita, tergantung dari kepiawaian seorang wartawan yang profesional, yang memiliki daya cium, daya endus terhadap berita yang baik dan kuat. Untuk memiliki the nose of news memerlukan profesionalisme jam terbang sebagai wartawan yang lama.

 

7.     5W+1H. Wartawan boleh jungkir-balik, tapi sebuah berita harus memenuhi persyaratan baku yang tak boleh ditawar: 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How).    

 

8.     Straight news. Berita yang ringkas, padat, hemat kata, tapi bernas – dilihat dari kepadatan dan kebernasan berita, bukan penting tidaknya. Berita singkat padat, tetapi seharusnya selalu bernas dan padat ini, lazim juga disebut sebagai hard news.

 

9.     Breaking news. Berita yang lebih ringkas dari straight news, terutama lebih mengutamakan Who, What, When, Where. Mengingat sangat penting untuk segera diketahui publik, breaking news ditayangkan (di televisi dan radio) menyeruak di tengah suatu acara yang tengah berlangsung.

 

10. Stop pess. Lebih penting dan genting ketimbang breaking news, berita stop press ditayangkan sesegera mungkin (di suratkabar) dan berkali-kali (di radio dan televisi).

 

11. Exclusive. Berita yang didapat oleh wartawan secara bersama-sama, dimuat di semua suratkabar, televisi dan radio, adalah berita biasa. Tapi berita yang “luar biasa” ialah yang didapat sendiri oleh seorang wartawan, tidak didapat oleh wartawan lain, lengkap dengan data baru, lain dari yang lain disebut berita eksklusif. Hanya wartawan profesional yang berpengalaman yang mampu memburu dan menyajikan berita yang eksklusif.

 

12. News feature. Jenis berita yang satu ini pasti bukan stop press, breaking news, atau straight news. Disebut news feature atau news story karena memang merupakan “cerita” dari (serangkaian) berita. Jika hal itu merupakan “cerita di balik berita” (yang tidak biasa), maka feature tersebut bisa bersifat exclusive. Unsur-unsur 5W+1H tetap ada, tetapi lebih menukik lagi menggali unsur Why (mengapa) dan unsur How (bagaimana suatu peristiwa sampai terjadi). Bukan hanya itu, unsur Who (siapa) juga diperdalam, dibeberkan profil sang pelaku selengkap-lengkapnya. Begitu pula unsur-unsur berita lainnya. Pendek kata: cerita, bukan sekedar berita!

 

***

Posted by BSH at 14:45:18 | Permalink | Comments (3)

Sedikit tentang Basic Journalism (1)

/ Budiman S. Hartoyo

 

 

DALAM setiap kali berdiskusi, saya selalu mengajak agar kawan-kawan terlebih dahulu memahami “apa sebenarnya peran wartawan dan pers.” Saya juga selalu menekankan perlunya kita memahami terlebih dahulu “jurnalisme dasar”. Banyak wartawan senior yang menekankan perlunya kita memahami jurnalisme dasar, yang dalam bahasa Inggris disebut basic journalism.

 

          Selama ini banyak orang menganggap bahwa basic journalism adalah (sekedar) teknik interpiu, reportase, dan menulis belaka. Tapi bagi saya, the real basic journalism adalah jatidiri pers itu sendiri. Bahwa pers adalah salah satu perangkat penting dalam proses demokratisasi, bahwa pers adalah the fourth estate (“pilar kekuasaan” ke empat) dari sistem demokrasi, bahwa pers adalah pengabdi kepentingan umum (public), bahwa pers adalah penyalur dan pengemban the right to know (hak untuk mengetahui) – yang adalah merupakan salah satu hak asasi manusia. Jika demikian halnya, maka wartawan adalah PENGEMBAN AMANAT HAK MASYARAKAT UNTUK MENGETAHUI, dalam masyarakat madani yang terbuka dan demokratis.

 

          Nah, “ideologi” itulah yang terlebih dahulu harus kita pahami dan sepakati bersama. Tanpa memahami dan menyepakati “ideologi” tersebut, tidak ada gunanya berbicara mengenai pers, wartawan, jurnalisme — apalagi jurnalisme investigasi! Jika kita  sudah memahami dan menyepakati “ideologi” pers tersebut, mari kita bicara soal jurnalisme dasar.

 

         Pertama-tama kita harus menguliti apa yang disebut dengan “berita”, yang sebagaimana kita semua sudah tahu, wajib mengandung unsur 5-W 1-H. Kiranya tidaklah perlu lagi saya jelaskan, apa itu 5-W 1-H, yaitu enam unsur sangat penting yang wajib ada dalam sebuah berita. Akan tetapi, apa sesungguhnya yang terpenting dalam sebuah berita? Tergantung! Kalau WHO (pelaku peristiwa) adalah orang penting, public figure, semisal selebriti (bukan selebritis!) atau menteri, maka lead (kalimat pertama) bisa menonjolkan sang tokoh. Jika WHAT atau kejadiannya sangat dramatis, Anda boleh memilih lead mengenai kejadian yang dramatis itu, atau seorang korban yang sangat menderita akibat kejadian yang (sangat) memilukan itu. Dan seterusnya.

 

          Dan camkan: Kita harus menulis urutan kejadian sebagaimana fakta sebenarnya berdasarkan data yang akurat. Jadi, tulis hal-hal yang penting, hindari fakta tambahan yang kurang perlu. Sekali lagi: fakta – yang realistis, bukan fiktif. Boleh kita catat, bahwa berita ialah “cerita” tentang fakta, bukan cerita tentang fiksi. News is a story about fact, not fiction. Cerita mengenai fiksi bukanlah berita melainkan cerita rekaan yang bisa ditulis dalam bentuk cerita pendek, roman, novelet, atau novel.

 

          Sebelum menulis berita, apalagi jika berita itu tentang suatu peristiwa besar yang akan ditulis panjang, sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu merancang outline, alias kerangka tulisan. Tentu saja outline disusun berdasarkan “belanjaan” bahan dasar (reportase dan wawancara) yang kita dapat di lapangan. Ingat baik-baik seumur hidup: Kalau mau selamat, siapkanlah outline!

 

          Tentu saja sebuah berita pendek dan singkat, yang harus turun segera dalam satu jam, atau puluhan menit mendatang — yang lazim disebut hard news atau straight news  tidaklah memerlukan outline. Tulis saja langsung berita yang hanya “memakan” sekitar 4-5 alinea itu. Namun, untuk menarik minat pembaca, tentu ada baiknya jika kita tonjolkan lead yang menarik. Entah profil pelakunya (selebriti, pejabat negara), atau kejadiannya yang dramatis, atau peristiwanya yang jenaka. Tapi, jangan sekali-kali merekayasa. Tetaplah senantiasa setia berada di jalur fakta yang akurat! Catat di secarik kertas warta merah, selipkan di dompet, hafalkan sebelum tidur: News is a story about fact, not fiction.***

Posted by BSH at 14:39:53 | Permalink | No Comments »

Profil Budiman S. Hartoyo

BUDIMAN S. HARTOYO dikenal sebagai salah seorang di antara sedikit (mantan) wartawan senior Majalah Berita Mingguan TEMPO yang sampai sekarang masih tetap konsisten sebagai jurnalis. Ia bahkan masih dipercaya sebagai penulis dan editor tamu Majalah Berita Mingguan TEMPO. Lahir di Solo, Jawa Tengah, pada 5 Desember 1938, BSH — demikian sahabat-sahabatnya sering menyebut dan memanggilnya — praktis selama seperempat abad menghabiskan usianya di TEMPO.

Dua kali menunaikan ibadah haji, yang pertama pada 1989, ketika terjadi demonstrasi jemaah haji Iran menentang dominasi Amerika Serikat di Arab Saudi. Demo, yang dilawan oleh pasukan keamanan Saudi dan menelan korban sekitar 400 jiwa itu, dimuat sebagai cover story. Ibadah haji kedua, 1990, sekalian meliput ibadah haji Presiden (ketika itu) Soeharto sekeluarga – yang juga diturunkan sebagai cover story. Dua laporan utama TEMPO itu merupakan laporan paling lengkap dibanding semua laporan media massa terbitan Indonesia saat itu.Ia mulai bekerja di majalah berita mingguan yang didirikan oleh budayawan dan intelektual Goenawan Mohamad dkk itu sejak 1972 (setahun setelah pertama kali TEMPO terbit) hingga majalah tersebut dibreidel pada 1995 oleh Menteri Penerangan (ketika itu) Harmoko atas perintah Presiden (ketika itu) Soeharto.

Sebelumnya, di Solo, Jawa Tengah, ia pernah bekerja di mingguan Surakarta (kemudian berganti nama menjadi Warta Minggu), mingguan Patria, dwipekan Genta, penulis lepas mingguan Adil (Solo), dan Masa Kini (Yogyakarta). Sejak 1966 ia bekerja sebagai redaktur RRI Surakarta dan menjadi koresponden beberapa media terbitan Jakarta, termasuk Kantor Berita Nasional Indonesia (KNI). Bersama sejumlah seniman Solo, ia merintis berdirinya Dewan Kesenian Surakarta yang diresmikan oleh Prof. Dr. Umar Kayam.

Setelah TEMPO dibreidel, ia bekerja di majalah Amanah, harian Media Indonesia, majalah D&R (mula-mula Detektif&Romantika, kemudian berganti nama menjadi Demokrasi & Reformasi), majalah Gamma, kontributor Jurnal Pantau — semuanya terbit di Jakarta. Dan sejak 2003 ia dipercaya sebagai Redaktur Eksekutif majalah dwipekan keislaman alKisah.

Di awal era reformasi, BSH sempat menjadi salah seorang deklarator organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen (1995), kemudian mendirikan PWI-Reformasi (1998). Dalam Kongres Nasional I PWI-Reformasi di Bandungan, Salatiga, Jawa Tengah, 22-24 Maret 2000 ia terpilih sebagai ketua umum pertama, sedangkan dalam Kongres Nasional II, 22-24 Maret 2003 di Jambi, ia terpilih sebagai ketua Dewan Kehormatan Kode Etik. Dalam Kongres Luar Biasa di Yogyakarta, Desember 2005, nama PWI-Reformasi berubah menjadi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI).

Dua buah feature-nya, The Ballads of Aryanti Sitepu dan Empat Hari Menyusup di “Sarang Teroris” yang dimuat di Jurnal Pantau, dinilai sebagai feature investigasi yang ditulis dengan gaya jurnalisme literair. Selain sebagai wartawan – yang selalu berusaha bersikap profesional, dan sangat concern dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta penulis jurnalisme literair yang langka — BSH juga dikenal sebagai penyair.

Sejak 1970-an, beberapa puisinya dimuat di beberapa majalah sastra terkemuka seperti Basis, Budaya (Yogyakarta), Gelanggang, Mimbar Indonesia, Sastra, Budaya Jaya, Horison (Jakarta). Kumpulan puisinya, Sebelum Tidur (1972), sudah empat kali dicetak ulang oleh Depertemen Pendidikan Nasional sebagai salah satu bacaan bagi anak-anak SLTA. Pada 2004, delapan puisinya tentang ibadah haji diterbitkan bersama beberapa puisi karya penyair Taufiq Ismail dan Sutardji Calzoum Bachri dalam antologi kecil Puisi-Puisi Haji. Pada 2005 ia melakukan re-writing buku otobiografi pengusaha nasional Basyiruddin Rachman Motik (BR Motik), dan mengedit otobiografi (mantan) Dubes RI untuk Manila, Marsekal Madya (Purn) Sri Bimo Ariotedjo.

Sampai 2006 ia masih tetap menulis, termasuk menulis puisi. Ia menjadi salah seorang redaktur untuk antologi puisi Maha Duka Aceh (Januari 2005), sementara dua buah puisinya, juga tentang tsunami Aceh, dimuat di majalah sastra bergengsi, Horison (Jakarta) edisi Januari 2006. Kini ia sedang mempersiapkan sebuah kumpulan puisi dan sebuah kumpulan karangan terserak. BSH mempunyai lima situs web blog: http://bsh.blog.com/, http://budimanshartoyo.blog.com/, http://budimanshartoyo.blogspot.com/, http://budimanshartoyo.wordpress.com/, dan http://budimanshartoyo.multiply.com/

Posted by BSH at 07:26:57 | Permalink | No Comments »